Gugatan pajak menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak apabila terdapat keputusan ataupun penagihan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Pajak. Proses penyelesaian gugatan pajak mengacu pada ketentuan UU Pengadilan Pajak.
Jika dilaksanakan dengan pemeriksaan acara biasa, berikut tahapan gugatan yang perlu dilalui Wajib Pajak:
- Surat Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya keputusan yang digugat. Apabila gugatan diajukan atas pelaksanaan penagihan, maka pengajuan paling lambat dilakukan 14 hari.
- Pengadilan Pajak kemudian akan melakukan permintaan surat tanggapan kepada tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya Surat Gugatan.
- Tergugat, dalam hal ini DJP, menyampaikan Surat Tanggapan atas gugatan. Tanggapan diberikan maksimal 1 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan Surat Tanggapan.
- Salinan Surat Tanggapan akan dikirimkan kepada penggugat paling lambat 14 hari sejak diterima.
- Penggugat kemudian menyampaikan Surat Bantahan yang harus dikirim maksimal 30 hari.
- Dalam jangka waktu 14 hari, Salinan Surat Bantahan kemudian diberikan kepada tergugat.
- Ketua Pengadilan kemudian akan menunjuk majelis. Majelis akan mulai bersidang 3 bulan sejak diterimanya Surat Gugatan.
- Majelis dapat menerbitkan Putusan Sela sebelum memutus perkara gugatan.
- Putusan gugatan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak gugatan diterima.
Penyelesaian gugatan pajak juga dapat dilakukan melalui pemeriksaan acara cepat untuk sengketa tertentu. Prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
- Penggugat mengajukan Surat Gugatan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya keputusan yang digugat. Apabila gugatan diajukan atas pelaksanaan penagihan, maka pengajuan paling lambat dilakukan 14 hari.
- Ketua pengadilan pajak akan menunjuk hakim tunggal atau majelis. Apabila ketentuan formal pengajuan banding terpenuhi, sidang dilanjutkan dengan sidang acara biasa.
- Apabila formal tidak terpenuhi, dalam jangka 30 hari akan diterbitkan putusan.
- Putusan akan diberikan kepada pemohon banding dan terbanding dalam jangka waktu 30 hari. Pelaksanaan putusan harus dilakukan oleh tergugat dalam jangka waktu 30 hari.
Putusan Pengadilan atas Gugatan
Sama seperti putusan banding, putusan gugatan juga ditentukan dari penilaian, pembuktian, ketentuan perpajakan terkait, dan keyakinan hakim. Putusan banding juga dapat diambil berdasarkan musyawarah para majelis hakim atau menggunakan pengambilan suara terbanyak.
Putusan gugatan dari pengadilan pajak dapat berupa:
- menolak
- mengabulkan sebagian atau seluruhnya
- menambah pajak yang harus dibayar
- tidak dapat diterima
- membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
- membatalkan
Putusan tersebut merupakan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan gugatan, banding, atau kasasi atas putusan tersebut.
Pelaksanaan Putusan Gugatan Pajak
Putusan gugatan dari Pengadilan Pajak bersifat final dan harus dilaksanakan. Putusan langsung dapat dilaksanakan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang. Keputusan pejabat berwenang diperlukan dalam hal diatur lain melalui peraturan perundang-undangan.
Putusan gugatan akan dikirim kepada pihak penggugat dan tergugat dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan pengadilan pajak diucapkan. Putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima.